Padahal CAATSA bukan hukum internasional, bukan perjanjian, dan bukan mandat PBB. Kasus batalnya pengadaan Sukhoi Su-35 menunjukkan bagaimana ancaman sanksi bisa membelokkan keputusan strategis negara. Pertanyaannya sederhana tapi menusuk: sejak kapan hukum nasional negara lain ikut menentukan kebijakan di Jakarta? Kalau ini dianggap normal, di mana letak kedaulatan Indonesia sebenarnya?
Bagikan
Blak-blakan: Fahri Hamzah, Said Didu, Anthony Budiawan, Fuad Bawazier, MS Kaban, Umar Al Hamid, dll
02 Oktober 2026
12:00:00
Dialog Sensitif: Prof Jimly, BHM, Para Jurnalis & Aktivis Soal Nasib Gibran dll
02 Oktober 2026
12:00:00
Kepala KSP, Jend. TNI (Purn) Dudung Tegaskan Sikap TNI Bela Rakyat & Sentil Para Penghina Presiden!
28 September 2026
12:00:00
Buka-bukaan Dr Tifa dan para aktivis, Gibran Terancam Didiskualifikasi, Siapa Akan Mengganti..??
25 September 2026
14:15:00