Ahmad Doli Kurnia: Daerah Disuruh Mandiri, Tetapi Kewenangannya Justru Ditarik ke Pusat

Penulis: Budi Puryanto  •  Selasa, 22 September 2026 | 12:00:00 WIB
Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Diskusi Progresif Sinkos, Kamis (17 September 2026)

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai persoalan hubungan keuangan pusat dan daerah tidak bisa hanya dilihat dari sisi pemotongan transfer ke daerah. Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi kembali desain otonomi daerah agar daerah memiliki ruang yang cukup untuk membangun kemandirian ekonominya.

Doli mengatakan, pemerintah memang memiliki alasan untuk mendorong efisiensi dan kemandirian daerah. Namun, kebijakan tersebut harus disertai komunikasi, tahapan dan pembagian kewenangan yang jelas.

“Kalau memang kita menginginkan daerah-daerah ini mandiri, harus punya kreativitas, punya daya inovasi untuk menciptakan sumber daya ekonomi baru,” kata Doli.

Menurutnya, persoalan muncul ketika daerah dituntut mandiri, tetapi pada saat bersamaan kewenangan daerah semakin banyak ditarik kembali ke pemerintah pusat.

“Disuruh kerja, berpikir keras, tapi tangannya terikat,” ujarnya.

Doli menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan proses resentralisasi dalam praktik pemerintahan.

Ia mengatakan, kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan secara tiba-tiba juga menimbulkan persoalan karena banyak kepala daerah baru saja memulai masa pemerintahan dan telah menyusun program berdasarkan proyeksi anggaran sebelumnya.

Menurut Doli, kebijakan tersebut semestinya dikomunikasikan lebih dahulu kepada pemerintah daerah dan dilakukan secara bertahap.

“Paling tidak satu, dikomunikasikan. Yang kedua, bertahap dululah,” katanya.

Dampaknya, menurut Doli, mulai terlihat di sejumlah daerah. Ia menyinggung munculnya kenaikan pajak daerah, persoalan anggaran, hingga rencana pengurangan tenaga aparatur di sejumlah daerah.

Karena itu, Doli menilai pengurangan TKD tidak seharusnya menyentuh sektor yang langsung dirasakan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Ia juga mengingatkan munculnya program pemerintah pusat yang langsung masuk ke daerah tanpa melibatkan pelaku ekonomi lokal. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat pengusaha daerah hanya menjadi penonton.

“Pengusaha-pengusaha lokal yang akhirnya jadi penonton karena memang masuk dari Jakarta,” ujarnya.

Doli kemudian mendorong evaluasi lebih mendasar terhadap hubungan pusat dan daerah. Menurutnya, Indonesia perlu meredefinisi kembali konsep otonomi daerah serta meninjau ulang Undang-Undang mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah.

Ia juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menurutnya merupakan hak daerah tetapi belum seluruhnya tersalurkan sebagaimana mestinya.

“Dana bagi hasil itu dalam undang-undang haknya daerah,” katanya.

Doli menegaskan bahwa percepatan pembangunan nasional membutuhkan percepatan pembangunan di daerah. Karena itu, daerah harus diberikan ruang untuk menciptakan sumber ekonomi baru, tetapi pemerintah pusat juga harus memastikan kewenangan tersebut benar-benar tersedia.

Menurutnya, perdebatan mengenai efisiensi anggaran pada akhirnya harus diarahkan pada desain hubungan pusat-daerah yang mampu menciptakan daerah mandiri, bukan sekadar daerah yang bergantung pada transfer pusat.

Doli juga menilai kebijakan besar pemerintah harus tetap menjadi kewenangan Presiden dan komunikasi politik utama berada pada pimpinan partai koalisi. Namun, persoalan teknis kebijakan di lapangan harus tetap mendapatkan perhatian melalui lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

Selengkapnya lihat video dibawah ini:

Reporter: Budi Puryanto
Back to top